header
         
 
 
 
Untitled Document
 
/ Beranda / Opini /

Kontroversi Selisih Suara Pemilukada Pelalawan
Sabtu, 05/03/2011 08:15 WIB
SeputarPelalawan.Com - Mungkin inilah Pemilukada Kabupaten yang paling menegangkan di Provinsi Riau. Diikuti oleh tiga pasang calon, yakni HM Harris yang berpasangan dengan H Marwan Ibrahim, T. Khalil Jaafar dengan H. Husni Thamrin, dan pasangan H. Anas Badrun dengan Narsum.

Ketiga pasangan ini cukup populer ditengah-tengah masyarakat, karena pernah menjadi pimpinan dijajaran eksekutif maupun legislatif di Kabupaten maupun Provinsi Riau. Hanya Narsum yang berasal dari luar dunia pemerintahan. Beliau mantan karyawan RAPP yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat suku Jawa yang cukup dikenal.

Pertarungan ketiga pasangan tersebut, secara formal telah dimulai sejak ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan yang lolos verifikasi sebagai bupati dan wakil bupati. Walaupun sesungguhnya, sebelum itu masing-masing pasangan calon telah aktif mensosialisasikannya ketengah-tengah masyarakat pemilih.

Semua tahapan telah dilalui, mulai dari pencabutan nomor urut, masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasilnya dalam pleno KPU. Sehingga hasil resminya telah didapat dan disahkan. Jika muncul penolakan terhadap hasil yang ada, sebenarnya itu merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Peraturan perundang-undangan memberikan saluran hukum untuk menampungnya. Siapapun harus menghormati hak yang melekat pada setiap pasang calon tersebut, demi tegaknya demokrasi dan penghormatan terhadap hak warga.

Yang menarik bagi penulis, adalah membahas selisih suara yang tipis, yang hanya sekitar 2,5 %, antara calon terpilih dan pesaing terdekatnya. Selisih ini menimbulkan berbagai komentar dan pendapat. Selisih yang tipis ini juga memberikan dampak psikologi bagi kedua belah pihak. Bagi yang kalah, selisih yang sedikit ini tentu menawarkan peluang, berharap akan ada temuan-temuan kecurangan yang dapat mengeliminir sebagian suara pemenang. Sementara pemenang belum sepenuhnya merasa nyaman dengan kondisi ini. Adakalanya pengamatan sementara pihak yang sekilas dan dangkal dijadikan justifikasi dalam pembentukan opini ditengah-tengah masyarakat.

Tulisan ini tidak bermaksud mengadili pendapat pihak manapun, tapi coba melihat dari perspektif sistem pemilukada dan makna demokrasi yang hidup dinegara kita. Paling tidak tulisan ini, akan memberikan pembanding bagi pihak-pihak manapun dalam memandang selisih suara itu.

Keberatan terhadap hasil ini seringkali dimunculkan dalam bentuk lain. Seperti halnya, mengapa pasangan nomor 1 bisa unggul dari pasangan nomor 3 yang notabene menguasai suara di 6 Kecamatan, sementara pasangan nomor satu hanya unggul di 5 kecamatan. Lagi pula angka DPT di 6 kecamatan itu jauh lebih besar dari DPT kecamatan-kecamatan yang dimenangi pasangan nomor 1. Dapatkah pendapat ini dibenarkan ? Hal inilah yang ingin penulis bahas dalam tulisan ini.

Sistem Pemilukada Kita
Sistem Pemilukada kita sama dan sebangun dengan sistem Pemilihan Presiden, yang menganut sistem langsung, satu jiwa satu suara (one man one vote). Sistem ini tidak mengenal sekat-sekat wilayah atau daerah pemilihan, yang digunakan dalam pemilihan anggota legislatif, atau pada pemilu di negara-negara yang menganut sistem distrik.

Penggunaan sistem langsung ini sangat sederhana, tinggal menghitung berapa total suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak akan keluar sebagai pemenang. Artinya, kemenangan dibeberapa Kecamatan bukanlah menjadi ukuran dalam menentukan pemenang. Mungkin saja nantinya, ada calon yang memenangi disebagian besar kecamatan, tetapi gagal memenangi Pemilukada, karena pesaingnya unggul mutlak (dengan prosentase besar) pada sedikit kecamatan yang memiliki jumlah suara yang besar.

Rumitnya, penghitungan sering agak lambat, karena harus menghitung semua suara secara berjenjang mulai dari tingkat TPS. Berbeda dengan sistem distrik, pemenangnya akan lebih cepat didapat, karena penghitungan suara berbasiskan daerah-daerah pemilihan.

Jika kita ingin mendalami, perolehan suara pasangan nomor 1 (Haris-Marwan) dan pasangan nomor 3 (Anas-Narsum), maka kita harus melihat perolehan real masing-masing pasangan itu. Pasangan nomor 1, unggul di 5 kecamatan, sengan selisih angka dibandingkan dengan pasangan nomor 3, adalah : Langgam dengan selisih 4.010 suara, Pangkalan Lesung 1.721 suara, Bunut 2.063 suara, Bandar Petalangan 576 suara, Pangkalan Kuras 1.858. Jumlah selisih suara pasangan nomor 1 dengan nomor 3 pada 5 kecamatan tersebut 10.228 suara.

Jika kita bandingkan dengan selisih perolehan suara pasangan nomor 3 pada 6 kecamatan yang dimenanginya, dapat kita lihat satu persatu, Pangkalan Kerinci dengan selisih 1.248 suara, Bandar Seikijang 26 suara, Kuala Kampar 2.546 suara, Teluk Meranti 502 suara, Ukui 3.114 suara dan Kerumutan dengan selisih 198 suara. Pada 6 Kecamatan ini, pasangan nomor 3 unggul 7.634 suara dibanding pasangan nomor 1.

Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa keunggulan di 6 Kecamatan tidak menentukan kemenangan bagi pasangan nomor 3, karena dari jumlah perolehan pasangan nomor satu masih lebih unggul, sejumlah 2.594 suara. Jika selisih ini ditambahkan dengan selisih suara kedua pasangan di Kecamatan Pelalawan, yang dimenangi pasangan nomor 2 (Khalil-Thamrin), dimana selisih antara pasangan nomor 1 dan nomor 3 sebesar 441 suara, maka jumlah selisih menjadi 3.035 suara. Inilah angka 2,5 % itu, yang menjadi selisih keseluruhan kedua pasangan.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Jumlah pemilih tetap lebih merupakan daftar penduduk yang punya hak pilih dalam pemilukada. Panjangnya proses penetapan DPT dan belum tertibnya administrasi kependudukan kita, membuat DPT seringkali menjadi persoalan dimana-mana. Disini DPT lebih merupakan instrumen yang menjamin setiap warga yang berhak memilih, untuk memperoleh dan menggunakan haknya secara benar. Walaupun realitas dilapangan sering berbeda dari yang diharapkan.

Sebenarnya, ada rentang waktu yang bisa digunakan semua pihak dalam mengoreksi daftar tersebut, yaitu dari DPS yang dikeluarkan KPU, sebelum ditetapkan menjadi DPT. Namun hal ini seringkali abai dimanfaatkan. Persoalan baru muncul setelah sadar namanya tidak ditemukan dalam DPT.

Mengaitkan jumlah dan besarnya DPT dengan hasil pemilukada, tidaklah sepenuhnya tepat. DPT yang besar lebih merupakan potensi suara, yang baru berarti jika potensi itu digunakan oleh masyarakat. Menilik hasil yang ada, maka secata Kabupaten tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilukada berkisar 63,5 %.

Kalau dilihat dari hasil akhir dan lebih mendalam, malahan pada Kecamatan yang memiliki DPT besar ada kecenderungan tingkat partisipasi masyarakat pemilihnya rendah. Pangkalan Kerinci sebagai ibukota Kabupaten Pelalawan yang memiliki DPT terbesar, yaitu sebesar 47,939, ternyata memiliki tingkat partisipasi yang paling rendah sebesar 50,9 % dan Pangkalan Kuras dengan DPT sebesar 30.106 memiliki tingkat partisipasi 62,1 %. Angka ini berada dibawah angka partisipasi se Kabupaten secara keseluruhan.

Patut diduga, pada masyarakat perkotaan yang heterogen, dimana mobilisasi penduduk yang cukup tinggi, dan bergerak disektor perdagangan dan jasa, tingkat partisipasinya relatif lebih rendah daripada masyarakat yang homogen dan pedesaan. Tingkat mobilisasi yang tinggi dan masih belum tertibnya administrasi kependudukan kita akan penjadi faktor lain yang juga berpengaruh terhadap tingkat partisipasi. Disamping itu, keterikatan emosional dan kebutuhan masyarakat akan peran pemerintah juga berpengaruh.

Kesimpulan
Dalam pemilihan yang bersifat langsung, hampir tidak ada korelasi antara kemenangan pada jumlah kecamatan yang lebih banyak dengan pemenangan pemilukada secara keseluruhan. Karena sekat-sekat wilayah tidak menjadi faktor penentu, sebagaimana halnya dalam sistem distrik.

Perolehan suara pasangan dengan nomor urut 2, membuktikan kesimpulan ini. Pasangan tersebut mendapatkan hampir 20 % suara, walaupun hanya menang pada satu kecamatan (dari 12 kecamatan).

DPT lebih merupakan potensi pemilih yang dapat menggunakan haknya. Partisipasi pemilih dalam pemilukada ditentukan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari internal pemilih maupun faktor eksternal. Dengan demikian besarnya angka DPT disuatu wilayah tidak berbanding lurus dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

PR Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, adalah bagaimana perbaikan data dan tertib administrasi kependudukan dapat terlaksana dengan baik. Sehingga kita tidak terus menerus tersandung oleh kerikil yang sama disetiap Pemilukada. *


oleh : (Farikhin (Pemred www.seputarpelalawan .com))
Mutasi: Antara Kebutuhan, Balas Jasa dan Balas Dendam
Nasib Rakyat Pelalawan di Tangan Har-Wan
Kesantunan Pemilukada
Pemilukada Pelalawan
Masyarakat Pelalawan Menanti Pemimpin Sekaliber Azmun
Pertanggungjawaban Seorang Pemimpin Pasti Diminta
Copyright 2010 SeputarPelalawan.Com All Rights Reserved